Setiap mahasiswa berhak untuk : 
- Menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku di Sekolah Tinggi.
 - Memperoleh pengajaran dan layanan akademik sebaik-baiknya.
 - Memanfaatkan fasilitas yang disediakan oleh Sekolah Tinggi dalam rangka kelancaran pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dan kegiatan kemahasiswaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 - Mendapat bimbingan dari seorang Dosen Wali yang bertanggung jawab melaksanakan bimbingan studi agar dalam menyelesaikan studinya dapat tepat waktu dan dengan prestasi setinggi-tingginya.
 - Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti, termasuk hasil studinya.
 - Memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 - Menyelesaikan studi lebih awal dari batas waktu tempuh yang ditetapkan dengan memenuhi persyaratan yang diberlakukan di Sekolah Tinggi.
 - Mengikuti kegiatan organisasi kemahasiswaan sesuai dengan minat dan bakatnya.
 - Pindah keperguruan tinggi lain atau program studi lainnya dengan tetap memenuhi persyaratan yang diberlakukan baik di Perguruan Tinggi asal maupun Perguruan Tinggi yang dituju.
 
