Baca Pengumuman

Penerima Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Semester Gasal 2025/2026

Penerima Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Semester Gasal 2025/2026

Penerima Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Semester Gasal 2025/2026

Universitas Bhinneka Nusantara


Universitas Bhinneka Nusantara (UBHINUS) melalui Keputusan Rektor Nomor 1002/KMH.04/UBHINUS/XI/2025, dengan ini mengumumkan daftar mahasiswa yang ditetapkan sebagai penerima Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Semester Gasal Tahun Akademik 2025/2026.


Penetapan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya kampus untuk:

meningkatkan pemerataan kesempatan belajar bagi mahasiswa yang memiliki keterbatasan ekonomi,

menjaga semangat belajar mahasiswa agar dapat menyelesaikan studi tepat waktu, dan

mendorong peningkatan prestasi akademik secara berkelanjutan.

Berdasarkan proses evaluasi dan seleksi yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta kuota bantuan dari LLDIKTI Wilayah VII, mahasiswa yang namanya tercantum dalam lampiran pengumuman dinyatakan memenuhi syarat sebagai penerima bantuan UKT.

Ketentuan Penting

Bantuan UKT ini mulai berlaku pada Semester Gasal 2025/2026.

Pembiayaan bantuan dibebankan pada Anggaran Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT).

Mahasiswa penerima diwajibkan membaca dan memahami ketentuan yang berlaku terkait penggunaan bantuan.

Jika di kemudian hari ditemukan kekeliruan atau ketidaksesuaian data, kampus berhak melakukan perbaikan sebagaimana mestinya.